SEORANG gadis remaja menolak sepucuk surat dari kekasihnya. Pak Pos, pengantar surat tertegun diam di depan rumah gadis itu. Siang hari yang cerah itu, dengan muka muram, Pak Pos menarik lagi surat itu. Tak seperti biasanya, seorang lelaki atau perempuan apalagi masih bujang gadis menolak surat dari kekasihnya. Tentu ini di luar kelaziman. Biasanya, surat dari kekasih ditunggu-tunggu, apalagi suara “krring… kringg…” sepeda atau klakson motor Pak Pos tiba, hati pun berdebar-debar. Ternyata, sang gadis menolak surat kekasihnya yang jauh bermukim di luar kota, lantaran tak memiliki uang atau biaya untuk membayar ongkos kirim surat kepada Pak Pos. Tapi, ironisnya, kabar atau pesan dari kekasihnya sudah terbaca oleh sang gadis. Pada sampul surat tersebut telah tertulis sepenggal kata-kata inti perihal keadaannya. Sang gadis beruntung, Pak Pos tertegun buntung. Ini tidak adil….!!! Sekuel kisah 186 tahun silam itu terekam oleh Sir Rowland Hill. Warga Inggris itu pernah menginap di Kota London, ada keperluan. Kedatangan Pak Pos ke rumah gadis itu terlihat jelas olehnya. Saat surat ditolak sang gadis, Pak Pos balik arah. Rowland Hill mendatangi rumah gadis itu. Dari percakapannya, diketahui masalah biaya surat yang ditanggung penerima surat membuat sang gadis menolak surat kekasihnya. Ia tak punya uang. Tapi, dari pengakuan gadis itu, ia telah menangkap isi surat dari kekasihnya, tatkala membaca tulisan pada sampul surat, tanpa membuka isi surat di dalamnya. Intinya, mereka berdua sepasang kekasih itu sudah mengetahui keadaan masing-masing tanpa biaya. Rowland Hill menangkap peristiwa tersebut merugikan pihak Jawatan Pos di Inggris. Pada saat itu, tahun 1840, Rowland berinisiatif mengganti biaya kirim atau ongkos kirim ditanggung penerima surat dengan menggantikan atau membubuhkan prangko pada sampul surat. Dengan selembar atau dua lembar prangko kecil masing-masing bertuliskan nominalnya, maka biaya pengiriman surat ditanggung pengirim surat. Menempelkan atau membubuhkan prangko di surat berarti surat sah siap kirim dan diterima penerima tanpa biaya lagi. Saat itulah, atas jasa Rowland Hill belakangan dikenal bapak prangko dunia. Prangko menjadi alat pembayaran sah dalam berkirim surat, termasuk di Indonesia. Namun, seiring perkembangan zaman dan teknologi, keberadaan prangko sudah tergeser, dan sepeda atau motor Pak Pos pun tak lagi terlihat ke rumah-rumah warga. (Mursalin Yasland) Facebook WhatsApp Twitter/X Threads Navigasi pos Mayat Masih Utuh dalam Peti Terkubur 2.150 Tahun