Salah satu pemukiman penduduk di Kota Bandar Lampung dengan latar belakang Gunung Betung, Lampung. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland) SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) – Puluhan ribu warga terpaksa turun dari Gunung Betung, Lampung. Bangunan rumah, gubuk, mushola, dan sekolah ‘diratakan’ dengan tanah. Kawasan Gunung Betung harus segera dikosongkan, warga tidak boleh lagi berladang untuk mengais rezeki di lahan itu. Warga terusir dari tempatnya. Mereka mencari lahan penghidupan baru di sekitar Gunung Betung. Anak-anak mereka tidak dapat lagi sekolah. Mata pencarian mereka pupus. Mereka harus mengulang dari nol untuk dapat hidup seperti sekian lama di kawasan gunung. Kehidupan warga yang bernaung di lahan Gunung Betung tinggal cerita. Tradisi bercocok tanam di wilayah itu tinggal kenangan. Tidak ada lagi kehidupan, padahal mereka sudah bernaung dan menggantung hidup dari hasil ladang dan kebun mereka sejak zaman kolonial Belanda hingga tahun 1958. Kawasan gunung sudah beralih fungsi. Hutan sudah dikuasai negara, warga tidak bisa lagi menyentuh ladangnya, meskipun masih tersisa tanamannya. Dengan selembar kertas surat ketetapan, Gunung Betung di Lampung sudah menjadi kawasan hutan negara Register 19. Artinya, pupus sudah harapan warga untuk dapat kembali mengolah dan memanen hasil kebunnya. Alih Fungsi Kawasan Pemerintah sudah menetapkan alih fungsi kawasan hutan lindung Register 19 Gunung Betung menjadi hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman (WAR) sejak tahun 1992. Konflik warga dan penguasa lahan tak terbendung. Warga terusir dari lahan mata pencariannya yang dirintis sejak zaman kolonial. Hidup mereka terombang ambil tidak jelas di bawah sekitar gunung. Sebagian warga pindah lewat program transmigrasi ke Kabupaten Lampung Utara dan Rawajitu (Kabupaten Tulangbawang). Baca juga: Menelisik Jejak Islam Masuk Wilayah Lampung Warga yang bermukim di sekitar hutan larangan (Tahura WAR), tetap ingin menggarap ladang dan kebunnya, karena kebutuhan dapur rumah tangga dan biaya menyekolahkan anak-anaknya. Tekanan dan intimidasi dari petugas dan preman menjadi santapan rutin warga saat mengunjungi kembali lahan kebun dan ladang peninggalannya. Jalan menuju perbukitan atas hutan Register 19 Taman Hutan Rakyat Wan Abdul Rachman. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland) Warga yang diajak bertransmigrasi ke luar kawasan, juga banyak yang kembali ke tanah asalnya, karena lahan transmigrasi tersebut tidak subur. Biasa menggarap lahan subur, tiba-tiba warga disuruh kembali mengelola dari nol dan harus beradaptasi dengan lahan yang tidak subur. Kondisi ini menambah masalah baru bagi warga pendatang. Meniti Gunung Betung Bersama beberapa warga, kami meniti jalan menanjak ke puncak kawasan perbukitan hutan Gunung Betung, beberapa waktu lalu. Dari bawah menanjak menggunakan motor yang sudah dimodifikasi meniti jalan setapak yang berliku di sebelah kiri dan kanan terdapat jurang terjal. Setiba di tanah datar kami berhenti sejenak dan beristirahat sejenak. Ketinggian tanah itu sekira 600 meter di atas permukaan laut (mdpl) sedangkan pucak Gunung Betung 1.240 mdpl. Di tempat ini, terdapat gubuk warga sebagai tempat melepas lelah warga berladang seharian. “Di sini tempat pemukiman penduduk. Di tempat ini, ada 300-an KK. Di sana (menunjuk ke arah jauh) dulu (di bawah tahun 1990), sudah ada mushola dan madrasah,” kata Soleh (37 tahun), warga Desa Tahura kepada SumatraLink.id (Republika Network) saat menemani napak tilas Gunung Betung, beberapa waktu lalu. Menurut dia, daerah yang dulu terdapat bangunan rumah, gubuk, mushola, dan sekolah sudah tidak membekas lagi. Lahan bekas warga sudah dipenuhi pohon dan tanaman liar. Kenangan Soleh kala itu melihat warga bergiat menggantung hidup di lahan gunung dengan bercocok tanam atau berkebun. Kami tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju tempat yang lebih tinggi lagi, karena jalan setapak yang hanya bisa dilalui motor hanya pada ketinggian 600 meter dpl. Untuk mencapai puncak harus ditempuh dengan jalan kaki melalui semak belukar. Baca juga: Masjid Jami Al Anwar Saksi Bisu Gunung Krakatau Meletus Kami berjalan kaki menempuh ketinggian 800-an m dpl. Di sana kami mendapati mata air, yang dari dulu mampu ‘menghidupi’ masyarakat di sekitar hutan Gunung Betung. Dengan instalasi bambu seadanya dan selang air diameter kecil mengalirkan air gunung sampai pemukiman penduduk hingga sekarang. Warga Hidup Nyaman Ketua Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) Lestari, Agus Guntoro mengatakan, di bawah tahun 1990, warga hidup nyaman di hutan tersebut. Tapi sejak tahun 1992 kawasan hutan lindung beralih ke kawasan konservasi. “Jelas berdampak pada masyarakat dalam mengelola kawasan tersebut,” kata Agus Guntoro di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, beberapa waktu lalu. Air yang keluar dari mata air puncak Gunung Betung menjadi penghidupan warga sekitar Tahura WAR. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland) Ia mengatakan, warga tidak tinggal diam. Mereka harus berladang di kawasan tersebut dengan menonjolkan skema kelola hutan rakyat. Warga tak bisa begitu saja meninggalkan lahan kebun dan ladangnya yang sudah berdiri pohon-pohon tanaman untuk menyambung hidupnya dan menyekolahkan anak-anaknya. Akses masyarakat di hutan Tahura WAR semakin sempit, setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam. Pada Bab I Pasal 1 ayat 7 menyebutkan, kawasan hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Warga setempat terus berjuang mencari legalitas atau pengakuan dari pemerintah, agar bisa nyaman berladang dan berkebun di hutan larangan tersebut. Agus mengatakan, bersama penggiat lembaga sosial dan lingkungan Pussbik dan Wahana Lingkungan (Walhi), mereka terus menjalin komunikasi dengan Dinas Kehutanan Lampung. “Kami hanya butuh pengakuan legalitas, kami tidak minta raskin (beras miskin), bibit dari pemerintah,” kata Agus bercerita sebelum terbentuknya Sistem Hutan Kemasyarakat (SHK) Lestari pada 14 Februari 2002. Hutan Larangan Bagi pemerintah, warga selalu menjadi beban masalah sosial dalam Tahura WAR tersebut, karena menggarap lahan di hutan konservasi. “Kami dituduh perambah hutan, kami diusir dan diintimidasi. Padahal, warga hanya berkebun dan berladang sejak zaman kolonial,” ujarnya. Kehadiran SHK Lestari tahun 2002 membuat warga semakin nyata berjuang merebut legalitas di lahan negara tersebut. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 677 Tahuhn 1997 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm), menambah semangat untuk melegitimasi kehidupan warga Hanura di Tahura WAR waktu itu. Baca juga: Masjid Jami Al Anwar Dibangun Perantau Asal Bugis Meski pada praktiknya di lapangan HKm tersebut menimbulkan permasalahan baru, ujung-ujungnya warga setempat yang menjadi pelampiasan kekesalan. Padahal, pengelolaan HKm yang tidak tetap sasaran menimbulkan “cukong-cukong” baru yang menggarap lahan negara dengan dalih HKm. Warga mengambil air nira di hutan Gunung Betung untuk membuat gula aren. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland) Perwakilan warga dibantu LSM menjalin komunikasi dengan pihak struktural dan membuat kesepakatan dengan lembaga pemerintah khususnya dengan Dishut setempat tahun 1990-an, agar warga yang menggarap lahan tersebut bisa diakui negara. Terjadi Gesekan Warga tetap berkomitmen seperti sebelum diusir dari kampungnya, menanam tanaman yang disebut tajuk rendah, tajuk sedang, dan tajuk tinggi. Tajuk rendah yakni tanaman seperti kopi dan kakao. Tajuk sedang yakni tanaman seperti pala, melinjo, dan cengkeh. Sedangkan tajuk tinggi, yakni tanaman seperti kemiri, durian, petai atau jengkol. Pada dasarnya, ia mengatakan, warga dulunya juga memelihara hutan dengan tetap menjaga ekologi dan biologis hutan dengan menerapkan tiga macam tanaman tajuk tersebut. Tanaman tajuk tersebut, menjadi kekuatan warga untuk bertahan bisa mengelola kawasan lahan hutan untuk rakyat tanpa merusaknya. Penetapan kawasan hutan tersebut menimbulkan gesekan dan tudingan. Dekatnya kawasan hutan dengan ibukota Provinsi Lampung (Bandar Lampung) jelas berimplikasi dengan kondisi dan perubahan penggunaan lahan Tahura WAR. Konflik sosial dan saling tindas antar pemangku kepentingan terjadi. Isu deforestasi, degradasi, perubahan lahan, pemukiman liar, provokator bercampur aduk. Masyarakat, LSM, dan pemerintah saling tuding dan saling klaim salah dan benar. Data yang diperoleh SumtraLink.id (Republika Network), pada tahun 2005, menunjukkan bahwa luasan degradasi kawahan hutan Register 19 Gunung Betung telah mencapai 60-70 persen (menurut LSM LK21), atau sekitar 40 persen (menurut Dishut Lampung). Bahkan, kurangnya perhatian dan pengawasan dari pemerintah, saat ini kerusakan Tahura WAR mencapai 80 persen dari luasannya sekitar 22 ribu hektare (ha). Baca juga: 35 Tahun Tragedi Talangsari, Mungkinkah Proses Yudisial? Berbekal dengan konsep pelestarian untuk menjaga kawasan hutan Tahura WAR, SHK Lestari mencoba merancang konsep ekowisata yang berbasi komunitas yang tinggal di dalam kawasan. Dusun Muara Tiga, bagian dari Desa Hurun yang sudah berdiri sejak abad ke-17 menjadi awal berkiprahnya SHK Lestari. “Waktu itu SHK Lestari menghimpun warga kemitraan 300 – 350 KK,” kata Agus Guntoro. Memandang kawasan laut dari puncak Gunung Betung. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland) Hutan Kelola Rakyat Jauh sebelum pemerintah Presiden Joko Widodo mencanangkan lahan hutan kelola rakyat seluas 12,7 juta ha digulirkan dua tahun terakhir, SHK Lestari sudah menginisiasi hutan kelola rakyat berbasis komunitas. SHK Lestari sudah melakukan pemetaan yang secara partisipatif melibatkan seluruh masyarakat yang tinggal di Dusun Muara Tiga, dan luas kawasan yang dikelola SHK Lestari mencapai 625,75 ha. Dusun Muara Tiga dibentuk warga tahun 1970. Dusun ini menjadi salah satu situs wisata Kampoeng Lestari. Ia menuturkan, konsep ekowisata yang dilakukan SHK Lestari upaya untuk mendekatkan kelompok masyarakat pada pemerintah dan mengkolaborasikan program pengelolaan kawasan Tahura WAR. Pihaknya berkolaborasi dengan UPTD Tahura WAR, agar fungsi hutan tetap menjadi pusat penelitian, pendidikan, dan ekowisata. “Kami tidak mau kalau konsep ekowisata, menjadikan lahan hutan Gunung Betung sebagai bisnis,” ujarnya. Menurut dia, kawasan Tahura WAR memang memiliki potensi wisata yang banyak dan menakjubkan, sehingga salah pengelolaan ekowisata oleh pemodal akan berimplikasi rusaknya kawasan hutan. Konsep kolaborasi terus digencarkan, maka keluarlah Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kolaborasi Pengelolaan Tahura WAR. Adanya perda itu, warga yang berdiam di sekitar hutan dan berladang di dalam hutan Register 19 sedikit lega, adanya pengakuan legalitas. Setelah keluar Piagam Tahura (Piagam Kolaborasi), warga mendapat ketenangan bekerja mengelola kebun dan ladangnya, ekonomi warga mulai bangkit, pendapatan hasil hutan bukan kayu meningkat, sehingga warga merasakan keadilan segera tercapai. Baca juga: Soeharto Lancar Berbicara Bahasa Inggris, Benarkah? Menurut Sutono, waktu itu menjabat Sekdaprov Lampung merangkap kepala Dinas Kehutanan Lampung, konsep pengelolaan kawasan hutan menjadi sangat penting untuk keberlangsungan keanekaragaman hayati dan mempertahankan keberlangsungan satwa yang ada. Pada Simposium Perubahan Iklim yang digelar Walhi Bandar Lampung pada 25 November 2016, Sutono pernah mengatakan, skema hutan kelola rakyat secara partisipatif sangat mendukung untuk menjaga kelestarian alam dan ekologinya. (Mursalin Yasland) Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Soeharto Lancar Berbicara Bahasa Inggris, Benarkah? Watertoren, Landmark Kota Palembang Sejak Zaman Kolonial