Suasana perkampungan warga yang masih menyimpan sejarah Adat Melinting Lampung. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)
Suasana perkampungan warga yang masih menyimpan sejarah Adat Melinting Lampung. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)

SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) — Tak semua orang dapat menyaksikan gelaran adat suatu daerah di masa sekarang. Salah satu cara praktis agar generasi milenial dan generasi Z dapat melihat dan mengenal adat istiadat suatu daerah secara mudah dan praktis, yakni melalui prosesi pernikahan.

Tapi, prosesi adat suatu pernikahan antardaerah atau antarkeluar juga tidak semua keluarga tuan rumah dapat menyelenggarakannya. Banyak faktor yang menghalanginya, apalagi pasangan anak muda zaman multitasking saat ini lebih condong mengadopsi kebiasaan ala kebaratan daripada adat ketimuran.

Ketika berkunjung ke Desa Wana yang telah dijuluki desa wisata nasional sejak tahun 1994, tak lengkap bila tak menyaksikan budaya adat Melinting. Tapi, memang tidak setiap waktu ada penampilan adat Melinting di daerah tersebut.

Provinsi Lampung terdapat dua Suku Lampung yakni Suku Lampung menggunakan adat Pepadun dan adat Saibatin. Terdapat pengecualian dari suku Lampung Saibatin, terdapat Suku Lampung Melinting di daerah Labuhan Maringgai.

Secara geneologis teritorialnya Suku Lampung Melinting mendiami lima wilayah Tiuh (Desa) pada zaman dulu. Yakni wilayah Tiuh Maringgai, Tiuh Tanjungaji, Tiuh Wana, Tiuh Tebing, dan Tiuh Nibung. Namun sekarang sudah banyak bercampur sukunya. Suku-suku pendatang dari luar Lampung beradaptasi.

Kalau bukan ada pesta pernikahan sangat sulit untuk menyaksikan adat Melinting. Melalaui acara pernikahan, justru adat Melinting masih dapat dilestarikan budayanya.

Tak hanya pakaian adat Melinting yang dikenakan warga, tapi juga tarian dan makanan khas Melinting seperti kelepon, serabi, bubur lulung, bubur merah dan putih, juga selalu hadir di pesta adat warga di Desa Wana.

Ada dua hal dalam budaya Melinting. Pertama adat perkawinan, yakni segala adat kebiasaan yang lazim dilakukan masyarakat untuk mengatur masalah yang berhubungan dengan perkawinan baik sebelum maupun sesudahnya.

Baca juga: Rumah Panggung Ratusan Tahun Jadi Saksi Budaya Melinting Lampung

Kedua, upacara perkawinan yakni kegiatan yang lazim untuk mematangkan pelaksanaan perkawinan. Kedua tradisi tersebut, pakaian perkawinan pengantin, perhiasan yang dikenakan pengantin dan juga keluarga, termasuk penari dan tamu menggunakan pakaian adat Lampung Melinting.


Mohabati (71 tahun), seorang ibu keturunan generasi ketiga Keresidenan Lampung menuturkan, sudah sulit untuk menyaksikan pesta adat Melinting yang sesungguhnya di daerahnya apalagi di luar desanya saat ini.

“Kalau mau melihat langsung, ketika ada acara pernikahan di kampung ini. Biasanya adat Melinting dipakai,” kata Mohabati, yang memiliki warisan rumah adat panggung yang bersejarah.

Masyarakat Lampung memiliki struktur hukum adat tersendiri, seperti dikutip dari Buku Prospek dan Peluang Investasi di Lampung (tahun 1995), hukum adatnya berbeda satu kelompok dengan kelompok lainnya. Secara umum, dibedakan dalam dua kelompok besar yakni pertama, masyarakat adat Peminggir yang berkedudukan di sepanjang pesisir termasuk adat Krui, Ranau Komering sampai Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Kedua, masyarakat adat Pepadun, yang berkedudukan di daerah pedalaman Lampung, diantaranya masyarakat adat Abung (Abung Siwo Migo), Pubian (Pubian Telu Suku), Menggala (Tulangbawang) Migo Pak dan Buai Lima. Pada umumnya, upacara adat ditandai dengan pernikahan yang sesuai dengan hukum Islam.

Corak kehidupan masyarakat Lampung terbagi menjadi lima prinsip, yakni Pi’il Pesenggiri, Sakai Sambayan, Nemui Nyimah, Nengah Nappur, dan berjuluk Beadek.

Dalam literatur di Museum Negeri Lampung tahun 2005, Adat Melinting asal mulanya pada awal abad ke-16 di Desa Pugung, pada itu ada Kerajaan Keratuan Dipugung.

Setelah masuk dan berkembangnya agama Islam terdapat pengaruh penguasaan Kesultanan Banten, agama Islam masuk pesisir timur Sumatra daerah Keratuan Dipugung berganti Keratuan Melinting. Adat istiadat Lampung Melinting dipengaruh dengan hubungan pertalian darah yakni pernikahan.

Baca juga: Krismon 1998, Turis Jepang Tawar Rumah Warisan di Lampung

Perlengkapan adat pengantin perempuan berciri khasnya ada Siger, mahkota di kepala pengantin perempuan. Gegai Guyan, sisir dengan hiasan kembang goyang dipasang di sanggul. Cucuk Pekheng, bunga sanggul dipasang di bagian sanggul menjuntai ke bawah.

Selain itu terdapat juga Kanduk Pandan, dipasang di dahi dan diikatkan ke belakang. Pengantin lelaki memakai kopiah emas, perhiasan badan dan lengan. Kedua pengantin mengunakan kain tapis, bawahannya barokat, dan dilengkapi dengan keris dan sandal/selop.


Tari Adat Melinting. (Foto: Dok. wikipedia.org)
Tari Adat Melinting. (Foto: Dok. wikipedia.org)

Tari Melinting, misalnya. Tarian tradisional peninggalan Ratu Melinting pada Keratuan Melinting di Desa Nibung, Kabupaten Lampung Timur. Tarian ini kenal sejak lama saat masuknya Islam ke Indonesia. Tarian ini juga masuk dalam tarian adat tradisional Keagungan Keratuan Melinting yang diciptakan Ratu Melinting itu sendiri.

Seiring perkembangan zaman, tarian ini mengalami penyempurnaan pada tahun 1950-an. Tari Melinting kerap hadir pada guyub adat atau Gawi Adat di Balai Adat pada Keagungan Keratuan Melinting. Para penarinya diperankan putra dan putri ratu Melinting.

Baca juga: Kain Motif Celugam Khas Lampung Barat Tetap Bertahan

Dalam pementasannya, Tari Melinting diiringi musik instrumen tradisional seperti kalo bala, gong, gendang, dan lainnya. Sebelumnya, tarian ini tampil pada acara adat keluarga, namun setelah itu ditampilkan pada acara adat secara umum dan acara seremonial pemerintahan.

Pengunjung hanya dapat melihat pakaian adat Melinting, tarian, dan kulinernya hanya pada acara pernikahan atau acara parade Festival Waykambas atau Festival Krakatau, yang digelar setahun sekali. Selebihnya, pengunjung sulit menjumpai tradisi adat Melinting pada kegiatan harian. (Mursalin Yasland)