PN Tanjungkarang.Pengadilan Negeri Tanjungakarang. (Foto: Dok. PN Tanjungkarang)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor memvonis penjara tiga terdakwa perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (18/6/2026).

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Dirut PT LEB M Hermawan Eriadi dan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan masing-masing divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta.

Hermawan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.616.838.760. Sedangkan Budi Kurniawan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.251.471.008.

Sedangkan eks Komisaris Utama PT LEB Heri Wardoyo divonis lebih rendah dari kedua terdakwa lainnya yakni 3 tahun penjara denda Rp400 juta. Heri juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.657.687.132.

“Apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti kerugian negara,” kata Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi SH dalam persidangan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 9 Juni 2026 lalu. JPU menuntut Hermawan Eriadi dengan pidana 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4.106.270.849.

JPU menunut Budi Kurniawan 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3.313.106.679. Sedangkan Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2.775.289.549 dengan ancaman pidana pengganti dua tahun apabila tidak dipenuhi.

Dana PI 10 persen dalam megaproyek PHE-OSES dengan nilai 17.286.000 dolar Amerika Serikat atau Rp271,5 miliar yang melibatkan petinggi BUMD PT LEB terjadi zaman Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Megaproyek ini, menurut penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang  merugikan negara sebesar Rp6,5 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah dari audit BPKP sebesar Rp268,7 miliar. Alasan penilaian hakim, biaya operasional perusahaan tidak termasuk kerugian negara.

Dalam kasus ini, terjadi potensi kerugian atau kehilangan pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp54 miliar per tahun akibat dividen dari dana PI tersebut tidak diterima selama kurun waktu 2024-2025. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *