SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Seorang pengawal berkacamata eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, terdakwa perkara korupsi proyek SPAM Pemkab Pesawaran, memukul kamera handphone Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra di PN Tipikor Tanjungkarang, Jumat (3/7/2026). Keterangan yang diperoleh Sumatralink.id, Jumat (3/7/2026), Bayu Saputra sedang meliput jalannya sidang terdakwa Dendi Romadhona di PN Tipikor tersebut. Terdakwa yang keluar dari ruang sidang didampingi beberapa pengawal berpakaian preman di kiri dan kanannya. Bayu melakukan peliputan langsung dengan merekam video saat terdakwa Dendi Ramadhona keluar sidang. Namun, tak beberapa lama mengambil gambar terdakwa, seorang pengawal eks bupati yang berkacamata hitam tersebut memukul kamera handphone Bayu. “Saya lagi ngambil video, tiba-tiba bapak berkacamata hitam itu memukul kamera ponsel alat kerja saya saat peliputan. Saya kaget dan takut karena gesturnya seperti mengancam saya,” kata Bayu seperti dikutip tribunlampung.co.id. Dalam keterangan Bayu, yang biasa meliputi sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, setiap sidang yang menghadirkan terdakwa Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona selalu dikelilingi pengawal berpakaian preman. Para pengawal ini kerap menghalang-halangi kerja wartawan untuk mengambil gambar terdakwa. Bayu mengatakan, setiap sidang eks bupati tersebut berlangsung seorang lelaki berkacamata hitam tersebut mendekati dan menanyakan perihal kerja jurnalistiknya saat meliput sidang. “Setiap kali sidang pria itu selalu mendekati saya, dia sering kali bilang kalau buat berita sidang Dendi Ramadhona yang bener yah,” kata Bayu. Terdakwa Dendi Ramadhona (bupati dua periode 2016-2021, 2021-2025) terjerat kasus korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Dendi dan empat orang tersangka lainnya pada Senin (27/10/2025). Para tersangka tersangkut tindak pidana korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Keterangan Kejati Lampung, perkara ini bermula pada tahun 2021 saat Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp 10 miliar. Atas usulan tersebut, Kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 8,2 miliar. Namun dalam pelaksanaan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Lampung menemukan fakta pelaksanaan program tersebut bukan dijalankan oleh inas Perkim akan tetapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Hal tersebut diketahui saat Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM dan membuat perencanaan baru. Kondisi ini menyebabkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran. (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Tapir Keliaran di Jalan Lintas Sumatra, tapi Dimutilasi Warga