SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Seekor satwa dilindungi Tapir (Tapirus indicus) berkeliaran di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kawasan Hutan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, beberapa hari terakhir. Tapi, ironisnya oknum warga memburunya dan memutilasinya pada Kamis (2/7/2026). Dalam tayangan video yang beredar di media sosial (medsos) tampak seekor tapi berkeliaran di jalan raya, beberapa hari terakhir. Namun, selang beberapa hari, tayangan video beredar lagi di medsos beberapa orang warga bergembira melihat Tapir tersebut mati diburu, ditombak, disembelih, dan dimutilasi. Dalam tayangan video tersebut, tampak seekor Tapir yang sudah tidak bernyawa lagi tersebut akibat dibunuh, kepalanya terpisah dari tubuhnya. Kondisi tubuh Tapi sudah terpotong-potong. Tampak seorang lelaki diduga terkait dengan perburuan Tapir dan melakukan aksi tidak sepantasnya, apalagi terhadap satwa dilindungi. Lelaki tersebut tampak tertawa dan mengacungkan jari tengah kepada orang yang merekamnya dengan kamera handphone. Para netizen mengecam tindakan oknum warga yang telah memperlakukan satwa dilindungi tersebut dengan cara keji dan tidak berperikehewanan. Kecaman warga tersebut meminta aparat kepolisian memburu dan menangkap pelaku pembunuhan Tapir tersebut. Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, petugas mendapati enam orang diduga terlibat dalam pemburuan Tapir tersebut. Empat orang telah diamankan pada Kamis (2/6/2026) malam, sementara dua pelaku lainnya masih pengejaran petugas. Petugas juga mendapati potongan rekaman video kondisi satwa setelah disembelih. “Empat orang (pelaku) sudah kami amankan, dua pelaku masih kami kejar,” kata AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (3/7/2026). Dari enam pelaku pembunuhan Tapir tersebut, masing-masing memliki peran. Ada yang berperan menombak, menyembelih, dan memotong-motong bagian tubuh Tapir tersebut. Keempat pelaku yang ditangkap yakni Ketut Suwarne (50 tahun), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang berperan menombak tapir. Wayan Supatre (30), warga Register 45 berperan mengejar tapir. Tri Suharyanto (45), Register 45 berperan menyembelih tapir. Dan pelaku Made Putra Yasa (43), warga Register 45 selaku pemilik golok untuk menyembelih tapir. Kasus pemburuan, pembunuhan, dan mutilasi satwa dilindungi ini merupakan masuk kategori tidak pidana Pasal 40a ayat 1 huruf d Undang Undang (UU) RI Nomor 32 tahun 2024, tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Nadiem: Saya Tidak Punya Uang Sebanyak Itu Pengawal Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Pukul Kamera Wartawan