SUMATRALINK.ID – Syaitan akan terus mengajak dan menggoda serta mengiming-imingi sesuatu yang membahagia seseorang bila mengikuti jalannya. Godaan syaitan ini tidak pandang bulu kepada siapa dan apapun kedudukannya, termasuk ahli agama sekalipun dapat terperosok jurang kemaksiatan. Dua hal yang menjadi penyebab kemudhoratan terjadi pada seseorang yakni minuman keras (miras) dan perjudian. Dua perkara ini saling bertautan dalam cikal bakal kerusakan pada berbagai aspek kehidupan baik pada diri orang yang mengkonsumi, keluarga, dan masyarakat umum. Allah Subhanahuwata’ala (SWT) berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…,” (QS. Al-Baqarah: 219). Ayat ini turun, seperti diriwayatkan Imam Ahmad dari Umar bin Khotob Rodhiyallahuanhu (RA). Umar memohon kepada Allah (SWT), “Ya Allah terangkalah kepada kami masalah khamer?” Doa Umar ini dikemukakan sampai tiga kali. Sehingga turun QS. Al-Baqarah: 219, QS. Annisa: 43, dan QS. Al-Maaidah: 91). Pada Surah Al-Maiidah: 91, “Sesungguhnya syaitan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan itu).” Seketika Umar bersama sahabat lainnya menghentikan dari kebiasaan minum-minuman khamer dan juga berjudi. Kebiasaan ini sudah mendarahdaging bagi bangsa Arab zaman jahiliyah itu. “Kami berhenti, kami berhenti…,” kata Umar. Mengkonsumi khamer dan berjudi, sangat berkaitan erat terhadap keburukan da kemaksiatan. Artinya, bila memasukkan barang yang diharamkan dan dilarang dalam agama, maka akan berdampak buruk pada harta seseorang atau keluarga dan juga menghilangkan akal sehat manusia. Mengenai khamer dan judi ini juga turun ayat QS. Al-Maaidah: 90, “Sesungguhnya (meminum) khamer dan berjudi dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntngan.” Jelas bahwa khamer, segala sesuatu yag dapat mengacaukan akal. Sedangkan maisir (berjudi) adalan mengundi nasib untuk berangan-angan akan mendapat keutungan besar. Kedua perkara tersebut selain dosa besar, juga lebih banyak mudhoratnya dibandingkan manfaatnya. Betapa banyak orang yang sudah ketergantungan mengkonsumsi miras dan berjudi, hidupnya tidak akan tenang. Baik ketenangan batin maupun fisik, apalagi untuk mengingat Allah SWT dan menjalankan shalat. Miras merusak akal sehat seseorang, sedangkan berjudi akan menghancurkan harta bendar milik keluarganya, bahkan berdampak kepada anggota keluarganya. Sudah tidak terhitung lagi kejadian di lingkungan tempat tinggal kita, maupun berita di media massa, seseorang setelah dipengaruhi miras dan berjudi, bila tak terkendali dapat mencelakaan dirinya sendiri dan juga orang lain. Mereka akan kalap bila tidak ada miras, atau kalah dalam berjudi. Contoh kasus ada yang bunuh diri, ada yang mencelakakan seperti menembak seseorang karena ketakutan akan ditangkap, ada yang merusak keharmonisan rumah tangganya gara-gara tidak ada uang untuk membeli miras atau untuk mengundi nasib dengan berjudi. Intinya, para pengkonsumi miras dan hobi judi akan menghalalkan segala cara untuk memenuhi hawa nafsunya akibat godaan dan ajakan syaitan di pikirannya. Ketika akal sehat sudah hilang, dan angan-angan tinggi maka dampak kemaksiatan dalam aspek kehidupannya tidak terkendali secara normal. Agama Islam melarang dan menghukumi keras haram dan berdosa besar mengkonsumi khamer dan judi. Sosok Umar bin Khotob ra saja berani menghentikan aktivitas jahiliyah tersebut, bagaimana dengan kita yang bukan sahabat, dan bukan orang yang terpandang. Berpikirlah sejenak sebelum dampaknya terjadi. Allahua’lam bishawab. (Mursalin Yasland) Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Harga Segelas Air Separuh Harta Raja Harun Al-Rasyid Nasehat Syaikh bin Baz: Jangan Lupakan Tiga Doa Saat Sujud