SUMATRALINK.ID, JAKARTA – Majelis hakim memvonis Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Selasa (30/6/2026). Hakim juga memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Bagaimana tanggapan terdakwa perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terdakwa perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook? Baca juga: Korupsi Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara Berikut pernyataan Nadiem Makarim, seperti tayangan videonya diunggah media sosial, Selasa (30/6/2026): Dituntut uang pengganti 809 miliar, yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Itu artinya, saya divonis 15 tahun. 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening dari PT AKAP yaitu Goto. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima, dan uang itu uangnya PT AKAP dan tidak ada sama sekali hubungannya dengan Google maupun kasus Chrome. Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu. (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Korupsi Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara