Seorang warga sedang memandang bangunan Kantor Gubernur Lampung yang terbengkalai di Kotabaru, Lampung Selatan. (Foto: Sumatralink.id/Mursalin Yasland)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Delapan desa di Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Rencana ini, sebagai langkah perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.

Delapan desa yang siap bergabung yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Selain delapan desa tersebut, Desa Wayhuwi segera menyusul bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung saat ini masih memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan, dimana Kecamatan Jatiagung berada.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung Binarti Bintang mengatakan, penyesuaian wilayah ini merupakan langkah krusial untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.

“Ini adalah tahapan awal. Setelah persetujuan desa, kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah,” kata Binarti Bintang di Kantor Gubernur Lampung, seperti dikutip Diskominfotik Lampung, Selasa (27/1/2026).

Binarti mengatakan, proses ini bukan bagian dari perlebaran wilayah Kota Baru, melainkan murni penyesuaian batas administrasi daerah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme otonomi daerah.

Kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah. – Binarti Bintang

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan penyesuaian wilayah ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Untuk itu, ia mengatakan telah dibentuk tim percepatan yang fokus pada dua isu utama.

Pertama, administrasi kependudukan, di mana perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga akan difasilitasi melalui posko pelayanan khusus yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.

Kedua, administrasi pertanahan, yang akan ditangani melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional atau BPN guna memastikan penyesuaian dokumen lahan berjalan tertib dan sesuai aturan.

Pemprov Lampung menyatakan, proses ini tidak menyangkut perubahan kepemilikan, melainkan hanya penyesuaian administrasi wilayah.

Selain delapan desa tersebut, Desa Wayhuwi juga dilaporkan masih dalam tahap verifikasi untuk kemungkinan menyusul dalam proses penyesuaian wilayah serupa.

Secara keseluruhan, luas wilayah yang diusulkan dalam penyesuaian ini mencapai sekitar 8.000 hektare, dengan data kependudukan yang telah terverifikasi. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *