SUMATRALINK.ID, JAKARTA – Setelah ada informasi sudah tidak berada lagi di penjara sebelum Lebaran Idul Fitri 1447 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji telah mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3/2026) malam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2026). Dia menjelaskan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar Yaqut dialihkan jenis penahanannya. Setelah itu, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan. “Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata Budi. Dia memastikan KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut setelah yang bersangkutan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu. “Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi seperti dilansir republika.co.id, Ahad (22/3/2026). KPK menetapkan Yaqut salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026. KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Pada 12 Maret 2026. Yaqut mengajukan praperadilankan namun ditolak pada 11 Maret 2026. Badan Pemeriksa Keuangan RI menyatakan kasus korupsi ini merugikan negara mencapai Rp 622 miliar. Rumors Yaqut hilang dari rutan KPK beredar setelah Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), tersangka kasus korupsi pemerasan mengkonfirmasinya pada Sabtu (21/3/2026). Kepada wartawan, Silvia, istri Noel, setelah menjenguk suaminya berbicara kepada wartawan yang telah menunggu keterangannya di KPK, setelah di cek tidak ada Yaqut keluar untuk beribadah Shalat Idul Fitri seperti tahanan lainnya. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” kata Silvia. Silvia mendapatkan informasi Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. Semua tahanan tahu keberadaan Yaqut tidak berada di dalam rutan. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada… Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujar Silvia. (*) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos PTPN I Merajut Kebersamaan di Hari Fitri