SUMATRALINK.ID, JAKARTA – Bila terjadi permainan harga Minyakita di pasaran hingga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan mencabut izin produsen minyak bersubsidi tersebut. “Beri tahu mereka produsen minyak goreng yang bermain-main saya cek. Bila melanggar regulasi, saya tindak. Kami bersama dengan Satgas,” kata Menpan Amran Sulaiman di Jakarta, Senin (20/4/2026). Menurut dia, jika ada produsen yang mencari masalah dengan menaikkan harga Minyakita di atas HET, ia akan turun langsung dan menanganinya. Kementan akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan untuk melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi minyak goreng. Amran menyatakan, kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri tidak berkaitan dengan implementasi program biodiesel 50 persen (B50). Menurutnya, ketersediaan bahan baku justru melimpah sehingga tidak logis jika harga mengalami kenaikan. Produksi crude palm oil (CPO) Indonesia mencapai sekitar 45 juta–50 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 juta ton diekspor, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan domestik. “Kita kan ekspor ke luar negeri,” ujar Amran. Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor CPO Indonesia justru meningkat dari 26 juta ton menjadi 32 juta ton. Di sisi lain, kebijakan peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menuju B50 hanya menyerap sekitar 5,3 juta ton CPO. Kenaikan harga CPO justru mendorong perbaikan perawatan kebun sawit, termasuk pemupukan, yang berdampak pada peningkatan produksi hingga 6 juta ton. Artinya, tambahan produksi tersebut bahkan belum sepenuhnya terserap, tetapi sudah mampu menutup kebutuhan program biodiesel. Amran mengatakan, implementasi B50 justru memberikan manfaat besar bagi Indonesia karena mampu menekan impor solar hingga sekitar 5 juta ton per tahun. Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng di tengah kondisi pasokan yang melimpah merupakan sebuah anomali. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik permainan di rantai distribusi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan tugas terkait untuk menelusuri penyebab kenaikan harga tersebut. Pemerintah, berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memastikan harga tetap terjangkau. (ROL) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Serikat Wartawan Senior Indonesia (SW 60+) Terbentuk Kloter Pertama Jamaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah Rabu