Kantor Wali Kota Metro.Kantor Wali Kota Metro. (Foto: Dok. Protokol Pemkot Metro)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra, yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Tengah menjadi tersangka kasus perekrutan tenaga honorer fiktif. Ulah tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp11 miliar.

Setelah gelar perkara, Polda Lampung melalui penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menetapkan Welly Adiwantra sebaga tersangka saat yang bersangkutan menjabat kepalaBKPSDM Kota Metro.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menyatakan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur dua alat bukti pada gelar perkara Ditreskrimsus. “Benar,” kata Kombes Pol Yuni Iswandari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/6/2026).

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya perekrutan ratusan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Dari data yang diperoleh, tersangka telah merekrut sebanyak 387 orang tenaga honorer fiktif.

Dari praktik ilegal ini, perekrutan ratusan tenaga honorer tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp11 miliar.

Dalam kasus ini, Sekdakab Lampung Tengah Welly Adiwantra yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum menjalani pemeriksaan penyidik. Rencananya, pekan depan tersangka akan dipanggil penyidik untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri dan mengetahui keterlibatan pihak lagi dalam kasus perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *