SUMATRALINK.ID, JAKARTA — Terdakwa Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim divonis penjara 10 tahun penjara dalam perkara korupsi laptop Chromebook dengan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026) juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. JPU menuntut terdakwa korupsi program digitalisasi pendidikan yang merugikan negara senilai Rp2,18 triliun. Hakim juga menolak pembelaan terdakwa Nadiem dan kuasa hukumnya, yang sempat mempertanyakan perhitungan dan kompetensi auditor Badan Pengawas Keuangan Pusat (BPKP). Hakim menyatakan auditor BPKP bersaksi di sidang punya kompetensi profesional di bidang audit investigatif dan tak ada bukti yang dapat menggugurkan keterangannya. Sehingga metodologi audit BPKP msudah berdasarkan standar audit investigatif. “Apabila metodologi ini dianggap tidak sahih, maka seluruh audit BPKP di berbagai perkara akan ikut terbantah, yang justru tidak demikian kenyataannya,” kata Hakim Anggota Mardiantos ketika membacakan petimbangan putusan vonis. Berdasarkan hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih. “Valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” kata Mardiantos. Hakim menyatakan kerugian negara tersebut bersifat aktual dan nyata sekaligus memliki hubungan sebab dan akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa. (*/Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Kemenhan Ungkap Lima Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia Nadiem: Saya Tidak Punya Uang Sebanyak Itu