Truk Bawa Satwa IlegalPetugas amankan ratusan burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (5/6/2026). (Foto: Dok. Karantina Lampung)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG — Seorang sopir truk angkutan barang menyelipkan ratusan satwa liar jenis burung tanpa dokumen resmi dari Palembang menuju Tangerang. Sopir tersebut mendapat iming-iming upah Rp400.000 yang dibayarkan ketika tiba di tempat tujuan.

Ratusan burung tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kotak kardus yang telah dilubangi. Sebelum berangkat dari Palembang, sopir truk mendapat perintah dari pengirim membawa paket tersebut sampai di pintu keluar Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.

Sopir mengaku tidak mengetahui pengirim dan penerima satwa liar tanpa dokumen resmi tersebut. Namun, setelah barang dibawa dan tiba di lokasi, sopir akan mendapatkan upah atau imbalan Rp400.000, tapi sopir tidak mengetahui siapa bakal menerima satwa tersebut.

“Kami hanya diminta mengantar sampai titik tertentu dan upah akan dibayar setelah barang sampai. Kami tidak tahu kalau harus ada dokumen karantina,” kata seorang sopir truk barang pengangkut satwa burung tanpa dokumen seusai diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (5/6/2026) pagi.

Dalam keterangannya, sopir baru pertama kali menerima tawaran pihak pengirim satwa ilegal dengan upah Rp400.000. Tawaran tersebut langsung ia terima, sebagai pendapat tambahan dari mengangkut barang resmi dalam muatan truknya.

Namun niat sopir mau dapat imbalan lebih, terpaksa berurusan dengan aparat. Truk yang dimudikannya mendapat pemeriksaan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung ketika melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat pagi.

Baca juga: 620 Burung Asal Palembang Gagal Diselundupkan ke Bekasi

Petugas telah mewanti-wanti, muatan truk barang tersebut terindikasi membawa paket kemasan berisi satwa liar ilegal. Setelah penggeledahan muatan truk, petugas menemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus yang disimpan di dalam kabin pengemudi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 172 individu burung yang terdiri atas 16 burung jenis kepodang, 3 poksay mandarin, 3 srigunting kelabu, 100 jalak kebo, dan 50 ciblek.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, praktik kirim satwa tanpa dokumen masih berlanjut. Pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan hayati Indonesia.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya praktik pengiriman satwa yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal, prosedur karantina menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran hama maupun penyakit,” ujar Donni dalam keterangan persnya yang diterima, Ahad (7/6/2026).

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara mengatakan, kronologi pengamanan ratusan burung tanpa dokumen, setelah adanya dugaan indikasi muatan yang tidak sesuai dengan manifest. Oleh sebab itu, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan.

“Seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina serta tidak pernah dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Donni mengatakan, modus ini kerap dimanfaatkan pelaku utama untuk menghindari pengawasan dengan menggunakan pihak ketiga sebagai kurir.

“Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan,” kata Donni.

Pengawasan Karantina merupakan bagian dari mandat negara dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran hama serta penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Seluruh ketentuan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa dilengkapi dokumen karantina serta dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum dilalulintaskan.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Donni.

Saat ini, seluruh satwa, pengemudi dan kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Satpel Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat iming-iming penghasilan tambahan bagi pengemudi angkutan dapat menerima risiko yang jauh lebih besar akibatnya apabila tidak disertai pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Di balik upah tersebut, terdapat konsekuensi hukum serta ancaman terhadap kelestarian satwa dan keamanan hayati yang menjadi tanggung jawab bersama. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *